Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DAI.AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp7.5O0.O0O.OO0.O0O,O0 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyert€ran modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarar: 2022. (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negErra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda