Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;
b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c. Jasa Sertifikasi;
d. Jasa Pengujian;
e. Jasa Kalibrasi;
f. Jasa Pelatihan Laboratorium;
g. Jasa Uji Profisiensi;
h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
i. Kerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.