Koreksi Pasal 1
PP Nomor 32 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;
b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c. Jasa Sertifikasi;
d. Jasa Pengujian;
e. Jasa Kalibrasi;
f. Jasa Pelatihan Laboratorium;
g. Jasa Uji Profisiensi;
h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
i. Kerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
