Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun
2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5892) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: