Koreksi Pasal 21
PP Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
dan
e. Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. Golongan E sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
(7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
3. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
