Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32A

PP Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oleh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda