Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Palu.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id