Koreksi Pasal 5
PP Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Teks Saat Ini
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
