Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
PP Nomor 28 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 28 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
UPAYA KESEHATAN
Umum
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
Umum
Kesehatan Ibu
Kesehatan Bayi dan Anak
Kesehatan Remaja
Kesehatan Dewasa
Kesehatan Lanjut Usia
Kesehatan Penyandang Disabilitas
Kesehatan Reproduksi
Gizi (1) (2t
Kesehatan Jiwa
Penanggulangan Penyakit Menular
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Upaya Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
Upaya Kesehatan Keluarga
Kesehatan Sekolah Pasal221 (1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
Belas Upaya Kesehatan Kerja
Belas Kesehatan Lingkungan
Belas Kesehatan Matra
Belas Pelayanan Kesehatan pada Bencana
Belas Pelayanan Darah
Belas Transplantasi Organ dan/atau Jaringan T\rbuh
Umum (1)
Transplantasi Organ
Transplantasi Jaringan Tubuh
Sistem lnformasi Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (1) (2t
Peran Serta Masyarakat
Belas Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca
Umum
Kegiatan PelaYanan
Penggunaan
Belas Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Puluh Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT
Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif
Puluh Dua Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Umum
Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Hidup
Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Mati
Bedah Mayat Anatomis
Bedah Mayat Klinis
Puluh Tiga Pelayanan Kesehatan Tradisional
Puluh Empat Standar Pelayanan Kesehatan
hrluh Lima Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Umum
Pelayanan Kesehatan Primer
Laboratorium Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Puluh Enam Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan serta Daerah Bermasalah Kesehatan atau Daerah Tidak Diminati
Puluh Tujuh Pelayanan Kesehatan dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Umum
Telekesehatan
Telemedisin
PENGELOLAAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Umum
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Standar dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pembinaan, Pengawasan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
ljaz,ah, Gelar, Sertifikat Profesi, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, dan Sumpah Profesi
Internsip Tenaga Medis dan Pendayagunaan Peserta Didik Program Spesialis Tenaga Medis
Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 6O5
Bantuan Pendanaan Pendidikan
Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Umum
Insentif atau Disinsentif
Penugasan Khusus
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam Kondisi Tertentu
Pola Ikatan Dinas bagi Calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan KLB, Wabah, dan Darurat Bencana
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA ke Luar Negeri
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Peningkatan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Registrasi dan Perizinan
Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Perizinan
Monitoring dan Evaluasi
Surat Tugas
Konsil Kesehatan INDONESIA
Umum
T\rgas, Fungsi, dan Wewenang
Susunan Organisasi
Kolegium
Umum Pasal 7O4 (1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
T\rgas, Fungsi, dan Wewenang
Kolegium Kesehatan INDONESIA
Majelis Disiplin Profesi
Umum (1) (2)
T[gas dan Fungsi
Keanggotaan
Sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal721 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
Hak dan Kewajiban Pasien
Penyelenggaraan Praktik
Umum
Kewenangan Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak pada
Belas Pengenaan Sanksi Administratif
Belas Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (1) (2t
Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rekam Medis
Rahasia Kesehatan Pribadi Pasien
Puskesmas
Rumah Sakit Paragraf I Umum
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 81 1
Penyelenggaraan Rumah Sakit
Perizinan Rumah Sakit (1) (2)
Pengorganisasian
Dewan Pengawas
Kewajiban Rumah Sakit
Pencatatan dan Pelaporan
Pembinaan dan Pengawasan
Rumah Sakit Pendidikan
Umum
Fungsi Rumah Sakit Pendidikan
Jenis Rumah Sakit Pendidikan
Penyelenggaraan
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama Program Spesialis/ Subspesialis
Koordinasi Pembelajaran Klinik
Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Umum
Pengukuran dan Pelaporan Indikator Mutu
Pelaporan lnsiden Keselamatan Pasien
Manajemen Risiko
Registrasi
Lisensi
Akreditasi (1) (2)
Tanggung Jawab Pemerintah
Sanksi Administratif
Belas Pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PERBEKALAN KESEHATAN SERTA KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Ketersediaan, Pemerataan, dan Keterjangkauan Perbekalan Kesehatan
Penggolongan Obat, Obat dengan Resep, dan Obat Tanpa Resep
Penggolongan Obat Bahan Alam
Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Standar, Sistem, dan Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Umum
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
Pengelolaan Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan
Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan
Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan
Keandalan Sistem Informasi Kesehatan
Pengendalian
Pembinaan dan Pengawasan Pasal 99 1 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI KESEHATAN
Umum
Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian
Pelaksanaan Inovasi Teknologi Kesehatan
Penilaian Teknologi Kesehatan Pasal lOlT (1) Setiap pemanfaatan Teknologi Kesehatan harus
Pemanfaatan Teknologi Kesehatan (1) (2)
KE^IADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Umum
Kejadian Luar Biasa
Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Pasal lO42 (1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus
Kegiatan Pasca-Kejadian Luar Biasa
Wabah
Rencana Kontingensi Penanggulangan Wabah
Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk Pasal IO52 (1) Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan Kewaspadaan
Penanggulangan Wabah (1) (2)
Karantina
Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Petugas Karantina Kesehatan
Pelaksanaan Kegiatan Pasca-Wabah
Standar Pengelolaan Bahan dan Agen Biologi Penyebab Penyakit dan/atau Masalah Kesehatan yang Berpotensi Menimbulkan KLB dan/atau Wabah
Pencatatan dan Pelaporan Pasal 1 1 16 (1) Setiap kegiatan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan
Sanksi Administratif Pasal lLlT (1) Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau
PENDANAAN KESEHATAN Pasal lL22 Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk mendanai
PARTI SIPASI MASYARAKAT Pasal IL42 (1) Masyarakat berpartisipasi, baik secara perseorangan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal ll47 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP