Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak.
(2) Upaya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan.
Pasal 2 1 Pemerintah h-rsat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bayi dan anak yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
b. melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam pelindungan bayi dan anak;
c. menyediakan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat dan sarana untuk pengasuhan dan bermain anak agar sesuai dengan standar Kesehatan dan keamanan; dan
d. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayr dan anak.
Pasal22
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, keluarga berperan:
a. memantau Kesehatan bayi dan anak secara mandiri;
b. memperhatikan pemenuhan asupan gizi cukup dan seimbang;
c. memastikan bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
d. mendukung pola asuh dan lingkungan yang sehat dan aman.
(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, masyarakat berperan:
a. memantau Kesehatan bayr dan anak;
b. mendukung kemudahan akses dalam menjangkau pelayanan dan mendapatkan Informasi Kesehatan;
c. menciptakan suasana yang kondusif dalam upaya pemenuhan hak bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
d. menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa badan usaha, peran atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak dapat dilakukan melalui:
a. kerja sama pemenuhan Upaya Kesehatan bayi dan anak dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
b. menjamin Pelayanan Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Koreksi Anda
