Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Upaya Kesehatan ibu dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratil dan/ atau rehabilitatif.
Pasal 1 1
(1) Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pelayanan konseling;
c. pelayanan skrining Kesehatan;
d. pemberian imunisasi;
e. pemberian suplementasi gizi;
f. pelayanan medis;
g. keluarga berencana; dan/atau
h. Pelayanan Kesehatan lainnya.
(21 Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu.
(3) Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
pelayanan konseling;
pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan;
pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi;
pemberian suplementasi gizi;
pelayanan medis;
rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
(41 Upaya Kesehatan ibu pada persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pencegahan infeksi;
b. pemantauan dan deteksi dini faktor risiko dan komplikasi;
c. pertolongan persalinan sesuai standar;
d. pelaksanaan inisiasi menyusu dini; dan
a. b.
c. d.
e. f.
ob'
h. e. tata SK No2305ll A
-t2-
e. tata laksana dan rujukan kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan.
(5) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan untuk ibu dan bayi baru lahir.
(6) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berupa:
a. pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pelayanan konseling;
c. pelayanan skrining komplikasi;
d. tata laksana dan rtrjukan kasus komplikasi; dan
e. pelayanan kontrasepsi.
(71 Ibu dan bayi dengan faktor risiko, komplikasi, dan kegawatdaruratan pada masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan.
Koreksi Anda
