Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA I (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 157) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: