Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA I (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 157) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda