Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda