Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. denda administratif; dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif...
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.