Koreksi Pasal 9
PP Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 20 19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
