Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4668) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaitu angka 12A, 12B, 12C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: