Koreksi Pasal 59A
PP Nomor 25 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Teks Saat Ini
Proses tukar-menukar harta benda Wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri, pemrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
