Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 25 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4668) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaitu angka 12A, 12B, 12C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda