Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau internasional.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II …