Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Koreksi Anda