Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda