Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Koinisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:
a. permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;
b. pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara;
c. penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan
d. denda administratif.
(2) Jenis...
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.