Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda