Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai berikut: tmif penilaian = 0,004o/o x (nilai aset atau ntlai penjualan berd,asarkan jumlah tertentu) (21 Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari: a. badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan b. badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih. (3) Dalam... REPUBL|K INDONESIA (3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp15O.OOO.0OO,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda