Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3200) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: