Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6B

PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil. (3) Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda