Koreksi Pasal 6A
PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi daerah ke badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
