Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
4. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
5. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
6. Pembelaan . . .
6. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.