Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda