Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa yang karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberhentikan sementara dari jabatannya dapat mengajukan kembali untuk menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda