Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.
(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)
L2 adalah . . .
L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha) L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.