Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
