Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
