Pasal 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, ibu kota Kabupaten Malang dipindahkan dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
PP Nomor 18 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.