Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG DARI WILAYAH KOTA MALANG KE WILAYAH KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pakisaji; b. sebelah . . . b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bululawang dan wilayah Kecamatan Gondanglegi; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Pagelaran; d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Ngajum, wilayah Kecamatan Kromengan, dan wilayah Kecamatan Sumberpucung; (2) Batas wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda