Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 57) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :