Koreksi Pasal 4
PP Nomor 16 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi :
a. Golongan A sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp
540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
