Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp. 478.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda