Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Jayapura dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura;
(2) Ibukota Kabupaten Jayapura merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura;
(3) Wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sentani, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Sentani Kota;
2. Kelurahan Dobonsolo;
3. Kelurahan Hinekombe;
4. Desa Ifar Besar;
5. Desa Bobrongko;
6. Desa Sereh;
7. Desa Hobong;
8. Desa Atbar;
9. Desa Yobeh.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Depapre, yang terdiri dari:
1. Desa Waiya;
2. Desa Tablasupa;
3. Desa Kendate;
4. Desa Yepase;
5. Desa Entiyebo.
c. Kecamatan Sentani Timur, yang terdiri dari :
1. Desa Nolokla;
2. Desa Itakiwa/Ayapo;
3. Desa Puay;
4. Desa Asei Besar;
5. Desa Asei Kecil;
6. Desa Nendali.
d. Kecamatan Sentani Barat, yang terdiri dari :
1. Desa Dondai;
2. Desa Dosai;
3. Desa Doyo Lama;
4. Desa Doyo Baru;
5. Desa Kanda;
6. Desa Maribu;
7. Desa Sabron Dosai;
8. Desa Sosiri;
9. Desa Waibron;
10. Desa Yakonde.
e. Kecamatan …
e. Kecamatan Kemtuk, yang terdiri dari :
1. Desa Sama;
2. Desa Mamda Yawan;
3. Desa Mamda;
4. Desa Mamei/Mekari;
5. Desa Nanbom;
6. Desa Kwansu;
7. Desa Soaib;
8. Desa Sabeap Kecil;
9. Desa Sekori;
10. Desa Sekoaim.