Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 15 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Jayapura dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura; (2) Ibukota Kabupaten Jayapura merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura; (3) Wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sebagian wilayah Kecamatan Sentani, yang terdiri dari : 1. Kelurahan Sentani Kota; 2. Kelurahan Dobonsolo; 3. Kelurahan Hinekombe; 4. Desa Ifar Besar; 5. Desa Bobrongko; 6. Desa Sereh; 7. Desa Hobong; 8. Desa Atbar; 9. Desa Yobeh. b. Sebagian wilayah Kecamatan Depapre, yang terdiri dari: 1. Desa Waiya; 2. Desa Tablasupa; 3. Desa Kendate; 4. Desa Yepase; 5. Desa Entiyebo. c. Kecamatan Sentani Timur, yang terdiri dari : 1. Desa Nolokla; 2. Desa Itakiwa/Ayapo; 3. Desa Puay; 4. Desa Asei Besar; 5. Desa Asei Kecil; 6. Desa Nendali. d. Kecamatan Sentani Barat, yang terdiri dari : 1. Desa Dondai; 2. Desa Dosai; 3. Desa Doyo Lama; 4. Desa Doyo Baru; 5. Desa Kanda; 6. Desa Maribu; 7. Desa Sabron Dosai; 8. Desa Sosiri; 9. Desa Waibron; 10. Desa Yakonde. e. Kecamatan … e. Kecamatan Kemtuk, yang terdiri dari : 1. Desa Sama; 2. Desa Mamda Yawan; 3. Desa Mamda; 4. Desa Mamei/Mekari; 5. Desa Nanbom; 6. Desa Kwansu; 7. Desa Soaib; 8. Desa Sabeap Kecil; 9. Desa Sekori; 10. Desa Sekoaim.
Koreksi Anda