Koreksi Pasal 3
PP Nomor 15 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
Koreksi Anda
