Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.