Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 139 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c adalah: a. Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di INDONESIA; b. Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Koreksi Anda