Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA II (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: