Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda