Koreksi Pasal 14
PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Teks Saat Ini
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
