Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.