Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon Ii dan Eselon Iii di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
PDF Sumber
100%Hal. 1

Teks Saat Ini
Peraturan
Lembaga
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SARAH SADIQA
Koreksi Anda