Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
c. sebelah . . .
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pengolahan Ekspor;
b. Zona Logistik;
c. Zona Industri; dan
d. Zona Pariwisata.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 144